Berita

Pencairan Tunjangan Guru Triwulan 3, Tambahan 100% TPG, dan Tamsil Oktober 2025: Pemerintah Pastikan Dana Cair Periode 27–31 Oktober

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Pencairan Tunjangan Guru Triwulan 3, Tambahan 100% TPG, dan Tamsil Oktober 2025: Pemerintah Pastikan Dana Cair Periode 27–31 Oktober

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal lengkap pencairan tunjangan guru untuk Triwulan 3 (TW3) tahun 2025.

Berdasarkan pantauan resmi dan pengumuman di laman Info GTK, pencairan TPG TW3 dibagi menjadi empat tahap selama Oktober 2025, dengan tahap terakhir dimulai tanggal 27 hingga 31 Oktober 2025.

Guru yang masuk dalam tahap ini diimbau untuk segera memastikan status validasi data mereka di Info GTK agar pencairan berjalan lancar.

Jadwal Pencairan TPG TW3 Oktober 2025:

- Tahap 1: 1–11 Oktober 2025 - Tahap 2: 13–18 Oktober 2025 - Tahap 3: 20–25 Oktober 2025 - Tahap 4: 27–31 Oktober 2025

Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN.

Menurut aturan ini, dana tunjangan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru tanpa potongan, sesuai prosedur yang berlaku.

Tambahan 100% TPG untuk Guru ASN Bersertifikat

Selain TPG TW3, pemerintah juga menyalurkan tambahan 100% TPG bagi guru ASN bersertifikat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Tambahan ini tidak dibayarkan secara terpisah, melainkan digabungkan dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Tambahan TPG 100% ini diberikan sebagai satu kali gaji pokok bagi guru ASN bersertifikat yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah,” tulis pengumuman resmi Kemendikdasmen, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek (8/10/2025).

Guru yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD serta telah memenuhi syarat administrasi akan menerima tambahan ini secara penuh.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Nganjuk, Kota Palembang, Bangka Belitung, dan Hulu Sungai Selatan, telah lebih dulu menyalurkan dana tersebut sesuai jadwal validasi masing-masing.

Pencairan Tamsil Triwulan 3 2025

Bersamaan dengan TPG TW3, Tunjangan Khusus atau Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan dicairkan pada Oktober 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Tamsil diberikan sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan.

Meskipun tidak ada jadwal harian spesifik seperti TPG, pencairan Tamsil mengikuti pola triwulanan yang sama, sehingga untuk triwulan ketiga tahun 2025, dana ini dijadwalkan cair pada Oktober.

Guru diimbau untuk memastikan data keaktifan mengajar, kelengkapan administrasi, dan status validasi di Dapodik dan Info GTK agar tidak mengalami penundaan.

Imbauan untuk Guru

Kemendikbudristek menekankan pentingnya keakuratan data di Dapodik dan sinkronisasi di Info GTK sebagai kunci utama kelancaran pencairan tunjangan.

“Guru harus memastikan statusnya sudah ‘Valid’ atau ‘Tervalidasi’ sebelum masa penarikan di setiap tahap berakhir,” tulis pengumuman resmi tersebut.

Bagi guru yang belum menerima dana hingga akhir Oktober 2025, disarankan untuk segera menghubungi admin Dapodik atau dinas pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan data.

***

Apa Reaksimu?

Berita Terkait