JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September mengalami keterlambatan hingga awal Oktober.
Hal ini menyebabkan ribuan guru di berbagai daerah belum menerima haknya meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit per 21-22 September 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan anggota DPR menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan guru melalui percepatan pencairan tunjangan sertifikasi.
Untuk mengatasi permasalahan keterlambatan yang sering terjadi, pemerintah akan menerapkan skema baru penyaluran tunjangan guru mulai tahun 2025.
"Mulai tahun 2025, penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening guru aparatur sipil negara daerah," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam siaran persnya.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Penyebab Keterlambatan Pencairan
Berdasarkan data yang dihimpun, pencairan tunjangan profesi guru triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2023 seharusnya dilakukan pada akhir September.
Namun, hingga awal Oktober 2023, banyak guru yang belum menerima dana tersebut meski SKTP sudah terbit.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek menjelaskan ada beberapa alasan mengapa tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit:
1. Kode 02: Guru belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi 2. Kode 04: Guru tidak memenuhi syarat atau belum memperoleh verifikasi dari dinas pendidikan 3. Kode 16: Data guru sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan 4. Kode 07: Guru sudah menunggu penerbitan SKTP"Masih banyak guru yang info GTK-nya berwarna merah dan belum valid. Kami berharap teman-teman guru yang masih berjuang untuk validasi data bisa segera memperoleh SKTP-nya sehingga tunjangan profesi bisa diterima," ujar seorang guru yang tidak disebutkan namanya.
Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penyaluran tunjangan profesi guru untuk tahap I dan II tahun 2023 telah mencapai lebih dari 50% atau sekitar Rp33,3 triliun dari total alokasi Rp66,9 triliun.
"Realisasi penyaluran tunjangan profesi guru untuk tahap I dan II ini telah on track dan memberikan sinyal positif untuk kelanjutan pencairan berikutnya, termasuk untuk triwulan ketiga yang masih berjalan," jelas pejabat Kementerian Keuangan.
Besaran tunjangan profesi guru yang diterima setiap guru bervariasi tergantung golongan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok dengan rentang Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Namun, penyalurannya dilakukan secara triwulan dengan akumulasi tiga bulan sekali.
Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru 2025
Untuk mengatasi berbagai permasalahan pencairan tunjangan guru yang sering terjadi, pemerintah akan menerapkan skema baru mulai tahun 2025.
Skema ini merupakan komitmen perbaikan penyaluran tunjangan guru yang selama ini masih melalui rekening kas umum daerah.
"Masih terdapat keluhan dan pengaduan dari guru tentang keterlambatan pembayaran tunjangan dikarenakan adanya proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang dan adanya permasalahan penganggaran yang mempengaruhi kecepatan pembayaran," jelas Kementerian Keuangan.
Dengan skema baru ini, diharapkan dapat:
- Mempercepat kemanfaatan Dana Tunjangan Guru bagi penerima - Mempercepat perputaran perekonomian - Meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru melalui peningkatan kesejahteraanUsulan Perubahan Mekanisme Penyaluran
Sejumlah guru mengusulkan agar mekanisme pencairan tunjangan profesi diubah menjadi setiap bulan seperti yang diterapkan untuk dosen, bukan setiap triwulan seperti saat ini.
"Kebutuhan guru itu setiap hari, tidak setiap tiga bulan. Ada yang harus bayar uang sekolah, ada kebutuhan lain yang tidak bisa ditunda, sedangkan gaji guru kecil dan tidak memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar seorang guru.
Menurut mereka, pencairan setiap bulan akan sangat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama mengingat besaran gaji pokok guru yang relatif kecil.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendikbud Ristek terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran tunjangan profesi guru untuk memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dan mereka dapat fokus pada tugas utama mencerdaskan anak bangsa.
***