Hal Penting: Waspada Denda Pelayanan 5%
Meskipun denda iuran bulanan sudah ditiadakan dalam program pemutihan ini, peserta harus tetap waspada terhadap Denda Pelayanan.
Jika setelah melunasi tunggakan Anda langsung melakukan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status aktif, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal.
Denda ini maksimal sebesar Rp30.000.000. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menjaga keaktifan iuran agar tidak terkena biaya tambahan tak terduga saat kondisi darurat medis terjadi.
Penutup dan Kesimpulan
Program pemutihan dan REHAB 2026 adalah kesempatan emas bagi warga yang ingin kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani utang yang menahun.
Pastikan data kependudukan Anda di KTP sudah sesuai dengan data di sistem BPJS Kesehatan agar proses pendaftaran berjalan lancar. ***
