- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri dan segmen Bukan Pekerja (BP).
- Memiliki tunggakan iuran mulai dari 4 bulan hingga maksimal 24 bulan. Perlu dicatat, meskipun Anda menunggak lebih dari 2 tahun (misalnya 5 tahun), BPJS Kesehatan hanya mewajibkan pembayaran untuk 24 bulan terakhir. Sisanya dianggap diputihkan secara sistem.
- Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Khusus bagi yang ingin mendapatkan penghapusan total (pemutihan PBI), peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kelompok desil 1-4.
Mekanisme Pembayaran Bertahap (REHAB)
Program REHAB adalah tulang punggung dari kebijakan keringanan iuran tahun ini.
Peserta bisa memilih jangka waktu cicilan mulai dari 3 bulan hingga maksimal 12 bulan.
Keunggulan utama program ini adalah status kepesertaan akan otomatis aktif kembali setelah seluruh tunggakan pokok (maksimal 24 bulan) dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Selama masa cicilan berlangsung, kartu memang belum bisa digunakan, namun beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan harus bayar sekaligus.
