Peserta yang telat membayar iuran bulanan kini tidak lagi dikenai denda 2%.
Denda hanya berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
2. Program REHAB (Cicilan):
Solusi bagi peserta mandiri yang menunggak 4 hingga 24 bulan agar bisa membayar utang pokoknya secara bertahap (mencicil).
3. Pemutihan untuk Peserta PBI:
Penghapusan tunggakan total khusus bagi peserta yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena kondisi ekonomi, dengan verifikasi melalui data DTKS/DTSEN.
Syarat Peserta yang Bisa Mengikuti Program
Tidak semua peserta bisa langsung mengikuti skema pemutihan atau cicilan ini.
Berdasarkan aturan terbaru 2026, kriterianya adalah sebagai berikut:
