- Bukan Kelompok Terlarang:
Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Kriteria Ekonomi:
Memiliki penghasilan di bawah upah minimum yang ditetapkan dan kondisi rumah memenuhi syarat kemiskinan (misal: luas lantai, jenis dinding, atau ketersediaan fasilitas sanitasi).
- Memiliki Komponen (Khusus PKH):
Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah (SD-SMA), lansia (60+), atau penyandang disabilitas berat.
Tips Penting untuk Pencairan 2026
Catatan Penting: Pemutakhiran data di DTSEN bersifat dinamis. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala di situs cekbansos.kemensos.go.id setiap satu atau tiga bulan sekali. Jika status bansos terhenti, segera konsultasikan dengan Pendamping PKH atau petugas TKSK di kecamatan untuk mengetahui alasan penghentian (apakah karena graduasi mandiri atau ketidaklayakan data).
Waspadai segala bentuk pungutan liar. Seluruh proses pendaftaran dan pembaruan data bansos di Kementerian Sosial tidak dipungut biaya atau Gratis.
