Namun di sisi lain, honorer yang selama ini mengabdi namun belum terangkat statusnya harus bersiap mencari alternatif di luar pemerintahan setelah 2025.
“Tenaga honorer hanya sampai 31 Desember 2025. Setelah itu silakan cari kerjaan lain. BKN tak mau beri harapan yang sebenarnya tak ada,” tutur Prof. Zudan dalam berbagai forum.
Penutup
Sejalan dengan visi reformasi birokrasi, pemerintah melalui BKN berupaya memastikan tidak ada lagi tenaga kerja abu-abu di lingkungan instansi pemerintah.
Bagi honorer yang ingin tetap mengabdi, kesempatan emas ada di tahun 2025 ini: manfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebaik-baiknya, tunjukkan kinerja terbaik, dan jaga peluang untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebab hanya mereka yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang akan menjadi bagian dari ASN. ***
