“Yang paruh waktu, yang rajin-rajin yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Zudan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah, di mana PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi strategis dalam penataan kepegawaian, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik.
Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi honorer dengan rekam jejak kinerja terbaik untuk terus mengabdi dan bahkan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
Prof. Zudan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Penuh Waktu dari jalur Paruh Waktu tidak serta-merta berlaku bagi semua honorer.
Hanya mereka yang menunjukkan dedikasi, kinerja unggul, dan lolos berbagai tahapan evaluasi yang berlaku.
“Para PPPK diharapkan bekerja secara profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada kinerja dan kualitas layanan. Masyarakat akan merasakan langsung kualitas pelayanan yang diberikan,” pesan Prof. Zudan dalam acara pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, akhir Desember 2025 lalu.
Bagi honorer yang belum memenuhi syarat, atau belum pernah mengikuti seleksi, Zudan memberikan sikap tegas: tidak akan ada lagi penundaan atau jalur khusus setelah 2025.
Implikasi Kebijakan bagi Honorer
Kebijakan ini menjadi penegas komitmen pemerintah untuk menata manajemen ASN secara lebih akuntabel dan transparan.
