Berita

Mulai 2026 PNS dan PPPK Ditulis sebagai ASN di KTP, Ini Aturan Baru dari Kemendagri

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/3
Mulai 2026 PNS dan PPPK Ditulis sebagai ASN di KTP, Ini Aturan Baru dari Kemendagri

Artinya, PNS maupun PPPK tidak diwajibkan langsung mengganti dokumen seperti KTP atau KK jika tidak sedang melakukan perubahan data.

Langkah ini diambil agar proses transisi berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan antrean panjang dalam layanan administrasi kependudukan.

Tujuan Menghilangkan Perbedaan Persepsi

Selain untuk kepentingan administrasi, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah untuk mengurangi perbedaan persepsi di lingkungan birokrasi antara PNS dan PPPK.

Selama ini, penyebutan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan sering kali menimbulkan persepsi berbeda terkait prestise atau kedudukan pegawai.

Dengan penyebutan yang seragam sebagai ASN, pemerintah berharap tercipta kesetaraan simbolik di lingkungan aparatur negara tanpa mengubah aturan dasar kepegawaian yang sudah berlaku. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait