Artinya, PNS maupun PPPK tidak diwajibkan langsung mengganti dokumen seperti KTP atau KK jika tidak sedang melakukan perubahan data.
Langkah ini diambil agar proses transisi berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan antrean panjang dalam layanan administrasi kependudukan.
Tujuan Menghilangkan Perbedaan Persepsi
Selain untuk kepentingan administrasi, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah untuk mengurangi perbedaan persepsi di lingkungan birokrasi antara PNS dan PPPK.
Selama ini, penyebutan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan sering kali menimbulkan persepsi berbeda terkait prestise atau kedudukan pegawai.
Dengan penyebutan yang seragam sebagai ASN, pemerintah berharap tercipta kesetaraan simbolik di lingkungan aparatur negara tanpa mengubah aturan dasar kepegawaian yang sudah berlaku. ***
