Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melakukan penyesuaian dalam sistem administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status kepegawaian aparatur negara.
Mulai tahun 2026, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dituliskan secara seragam sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dokumen kependudukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan nasional.
Aturan ini sekaligus menggantikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan dokumen administrasi kependudukan di Indonesia.
Perubahan Penulisan Status di Dokumen Kependudukan
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan istilah PNS maupun PPPK.
Sebagai gantinya, status pekerjaan akan ditulis dengan istilah yang sama, yakni ASN (Aparatur Sipil Negara).
Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan penulisan status pekerjaan serta menyesuaikan dengan sistem birokrasi modern yang menempatkan PNS dan PPPK sebagai bagian dari satu kategori besar aparatur negara.
Meski demikian, perubahan tersebut bersifat administratif. Artinya, hak, kewajiban, dan sistem kepegawaian antara PNS dan PPPK tetap berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
