Tidak Mengubah Sistem Kepegawaian
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyatuan istilah ASN dalam dokumen kependudukan tidak menghapus perbedaan status antara PNS dan PPPK.
PNS tetap memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua yang bersifat permanen, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja.
Dengan kata lain, perubahan ini hanya menyangkut penulisan status dalam dokumen kependudukan, bukan perubahan sistem karier atau hak-hak kepegawaian.
Mendukung Integrasi Data Nasional
Kemendagri menjelaskan bahwa penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mendukung transformasi digital layanan publik di Indonesia.
Dengan penyederhanaan istilah menjadi ASN, pemerintah juga ingin memastikan keseragaman data antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan Dilakukan Secara Bertahap
Penyesuaian penulisan status pekerjaan menjadi ASN tidak dilakukan secara serentak.
Pembaruan data akan berlangsung secara bertahap ketika masyarakat melakukan perubahan atau pembaruan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
