Berita

MenPAN-RB dan DPR Sepakat: PPPK Ingin Jadi PNS? Harus Ikut Tes Dulu!

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/4
MenPAN-RB dan DPR Sepakat: PPPK Ingin Jadi PNS? Harus Ikut Tes Dulu!

Pemerintah Sebut Beban Fiskal Jadi Alasan Utama

Sikap DPR ini sejalan dengan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa alih status PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara instan karena alasan anggaran.

“Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujar Rini, seperti dikutip dari unews.id, 18 November 2025. Ia menambahkan, pemerintah harus menghitung betul dampak fiskal jika pengangkatan massal PPPK menjadi PNS tetap dilaksanakan.

Pemerintah pusat mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah masih kesulitan memenuhi beban gaji ASN yang ada.

Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara massal, dikhawatirkan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan.

BKN: Tidak Ada Jalur Otomatis, Harus Ikut Tes

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan penegasan serupa.

Pada Senin, 24 November 2025, Zudan menegaskan bahwa seluruh mekanisme perpindahan status dalam sistem ASN tetap mengacu pada regulasi berbasis seleksi.

“Tidak ada yang otomatis berpindah. Kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya: harus tes,” tegas Zudan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang selama ini beredar di kalangan honorer.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait