Berita

MenPAN-RB dan DPR Sepakat: PPPK Ingin Jadi PNS? Harus Ikut Tes Dulu!

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/4
MenPAN-RB dan DPR Sepakat: PPPK Ingin Jadi PNS? Harus Ikut Tes Dulu!

Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes akhirnya pupus sudah.

DPR melalui pernyataan terbarunya secara tegas menutup peluang pengangkatan otomatis tersebut, sekaligus mematahkan spekulasi yang sempat mengemuka selama berbulan-bulan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, pada Selasa, 25 November 2025.

Dengan nada yang lugas, Zulfikar menegaskan, “Yang jelas, PPPK ya PPPK, PNS ya PNS.” Kutipan ini sekaligus menjadi penanda sikap final DPR yang tidak lagi membuka ruang bagi wacana peralihan status otomatis PPPK menjadi PNS.

Revisi UU ASN Bukan untuk Alih Status

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut meluruskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas tidak ditujukan untuk penyetaraan status PPPK dan PNS.

Menurutnya, fokus utama revisi adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaktifan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan perubahan status massal PPPK.

“Tidak ada pasal, pembahasan, atau draf resmi yang mengatur alih status PPPK ke PNS dalam revisi tersebut. DPR tidak sedang membahas perubahan status ataupun penyetaraan kedudukan antara PPPK dan PNS,” jelas Doli.

DPR menegaskan bahwa isu yang berkembang selama ini soal jalur cepat PPPK menjadi PNS tanpa tes hanyalah persepsi publik, bukan bagian dari pembahasan resmi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait