Kesimpulan
Pencairan tunjangan suami istri PNS oleh pemerintah yang dipimpin Menkeu Purbaya pada awal Februari 2026 merupakan kabar positif bagi PNS berkeluarga.
Dengan besaran tunjangan 10% dari gaji pokok, sejumlah golongan PNS khususnya di kelas atas diperkirakan menerima nominal terbesar.
Kebijakan ini berjalan meski rencana kenaikan gaji pokok secara umum masih dalam kajian fiskal pemerintah. ***
