Berita

Menkeu Purbaya Setujui Tunjangan Suami Istri PNS Cair Awal Februari 2026 Untuk ASN Berstatus Menikah

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/4
Menkeu Purbaya Setujui Tunjangan Suami Istri PNS Cair Awal Februari 2026 Untuk ASN Berstatus Menikah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan tunjangan suami istri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok periode Februari 2026 pada awal bulan ini.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PNS yang telah berkeluarga dan memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian.

Pernyataan resmi dari pemerintah menyebut pencairan tunjangan keluarga tersebut masuk dalam pos anggaran yang telah disetujui dalam postur APBN 2026, meski saat ini pemerintah masih mencermati lebih luas kondisi fiskal nasional sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji pokok atau tunjangan lainnya di masa mendatang.

Apa Itu Tunjangan Suami Istri PNS & Besarannya

    • Tunjangan suami/istri adalah bagian dari tunjangan keluarga PNS, yaitu tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS yang sudah menikah sah secara administrasi dan tercatat di instansi tempatnya bekerja.

    • Besaran tunjangan ini dihitung sebesar 10% dari gaji pokok bulanan PNS yang bersangkutan. Ketentuan tersebut secara umum berlaku di sepanjang tahun 2026.

    • Ketentuan ini konsisten dengan aturan administrasi PNS bahwa tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) merupakan hak yang melekat selama syarat terpenuhi.

Perlu dicatat, jika suami dan istri keduanya berstatus PNS aktif, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada salah satu pihak saja sesuai aturan yang berlaku di administrasi kepegawaian.

Empat Golongan PNS yang Mendapat Pencairan Tertinggi

Menurut data pencairan awal Februari 2026, PNS dengan golongan kepangkatan tertentu diprediksi akan menerima nominal tunjangan suami istri yang relatif terbesar karena struktur gaji pokok yang lebih tinggi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait