JAKARTA – Menjelang tahun baru 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan kejelasan soal besaran gaji.
Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum merilis regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Artinya, kisaran gaji pensiunan PNS 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi sejak 1 Januari 2024.
Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi dasar hukum utama bagi penyesuaian gaji pensiunan.
Dalam regulasi ini, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% mulai Januari 2024.
Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan pembayaran gaji pensiunan hingga saat ini, termasuk yang akan berlaku di tahun 2026.
PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji pensiunan juga menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan di luar ketentuan PP 8/2024.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait.
