Menurut Pasal 852 KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan:
- Golongan I: Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya - Golongan II: Orang tua dan saudara kandung Pewaris - Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris - Golongan IV: Paman dan bibi pewaris beserta keturunannya sampai derajat keenam
Jika tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan sebagai ahli waris yang sah dari keempat golongan tersebut, maka harta kekayaan PNS akan menjadi harta tak terurus.
Peran Balai Harta Peninggalan dan Negara
Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya.
Balai tersebut wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri.
"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara," demikian bunyi Pasal 1129 KUH Perdata.
Prosedur Administratif yang Harus Dilalui
Untuk menyelesaikan pemberhentian dan pengelolaan hak PNS yang meninggal tanpa ahli waris, ada beberapa prosedur administratif yang harus dilalui:
1. Pihak keluarga atau unit kerja wajib melaporkan kematian PNS kepada instansi terkait 2. Melengkapi surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja 3. Melampirkan surat kematian resmi dari lurah atau kepala desa setempat 4. Instansi kepegawaian akan melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada ahli waris yang sah 5. Setelah diverifikasi, hak-hak kepegawaian akan dikelola oleh instansi pemerintah
