Berita

Meninggal Tanpa Waris, Hak PNS Bisa Hangus? Ini Aturan Resmi dari BKN

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/4
Meninggal Tanpa Waris, Hak PNS Bisa Hangus? Ini Aturan Resmi dari BKN

Hak-hak kepegawaian yang dikelola tersebut mencakup:

1. Sisa gaji terakhir yang belum diterima 2. Uang duka wafat yang besarnya 3 kali penghasilan terakhir 3. Potensi hak pensiun yang belum diklaim

Untuk PNS aktif, mekanisme pengelolaan hak-hak ini dilakukan oleh instansi tempat PNS tersebut bekerja sebelum meninggal dunia.

Sementara untuk pensiunan PNS, pengelolaan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.

Hak-hak yang Seharusnya Diterima Ahli Waris

Menurut keterangan resmi Taspen, jika seorang PNS meninggal dunia memiliki ahli waris, maka ahli waris tersebut berhak menerima: 1. Pensiun Terusan: Gaji pokok PNS yang wafat diterima selama 4 bulan 2. Uang Duka Wafat: Besarnya 3 kali penghasilan (gaji) terakhir 3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu: Diberikan setelah 4 bulan pertama

Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.

Nasib Harta Kekayaan Pribadi PNS

Selain hak-hak kepegawaian, harta kekayaan pribadi PNS yang meninggal tanpa ahli waris juga memiliki aturan khusus menurut hukum perdata di Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta tersebut akan menjadi harta tak terurus.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait