Hak-hak kepegawaian yang dikelola tersebut mencakup:
1. Sisa gaji terakhir yang belum diterima 2. Uang duka wafat yang besarnya 3 kali penghasilan terakhir 3. Potensi hak pensiun yang belum diklaim
Untuk PNS aktif, mekanisme pengelolaan hak-hak ini dilakukan oleh instansi tempat PNS tersebut bekerja sebelum meninggal dunia.
Sementara untuk pensiunan PNS, pengelolaan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Hak-hak yang Seharusnya Diterima Ahli Waris
Menurut keterangan resmi Taspen, jika seorang PNS meninggal dunia memiliki ahli waris, maka ahli waris tersebut berhak menerima: 1. Pensiun Terusan: Gaji pokok PNS yang wafat diterima selama 4 bulan 2. Uang Duka Wafat: Besarnya 3 kali penghasilan (gaji) terakhir 3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu: Diberikan setelah 4 bulan pertama
Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.
Nasib Harta Kekayaan Pribadi PNS
Selain hak-hak kepegawaian, harta kekayaan pribadi PNS yang meninggal tanpa ahli waris juga memiliki aturan khusus menurut hukum perdata di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta tersebut akan menjadi harta tak terurus.
