JAKARTA - Nasib harta dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris akhirnya terungkap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan tegas mengenai pengelolaan hak-hak kepegawaian dan harta kekayaan PNS dalam kondisi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Berdasarkan aturan resmi, PNS yang meninggal dunia tanpa ahli waris akan dihentikan dengan hormat dari jabatannya.
Hak-hak kepegawaian seperti sisa gaji terakhir, uang duka, dan potensi hak pensiun yang belum diklaim akan dikelola oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Sementara itu, harta kekayaan pribadi PNS yang tidak memiliki ahli waris akan menjadi harta tak terurus dan setelah tiga tahun dikuasai oleh negara.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengelolaan Hak Kepegawaian
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang diundangkan pada 8 April 2020 menjadi dasar hukum utama dalam mengatur nasib PNS yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
Dalam Pasal 13 peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang meninggal dunia secara otomatis dihentikan dengan hormat, termasuk dalam kondisi tidak memiliki ahli waris seperti janda, duda, anak, atau orang tua.
"Apabila PNS yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka hak-hak kepegawaiannya tetap dikelola oleh instansi pemerintah yang bersangkutan," demikian tertulis dalam penjelasan resmi BKN.
