Ketua Panitia Pemekaran Provinsi BMR, Jainuddin Damopolii, menyatakan bahwa pihaknya siap melengkapi dokumen pendukung jika diperlukan.
“Jika merujuk pada RPP pusat, persyaratan provinsi Bolaang Mongondow Raya telah dipenuhi. Tentu harus dilengkapi bila nanti dalam RPP yang baru masih ada yang butuh perbaikan,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).
Proses pemekaran BMR saat ini tengah dibahas di tingkat pusat.
Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 April 2025 untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Kedua RPP ini menjadi prasyarat utama pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah yang telah lama ditunggu.
“Dalam daftar 32 calon DOB yang memenuhi syarat, tiga daerah dari Sulawesi Utara masuk dalam prioritas untuk dimekarkan, yakni Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Kota Langowan, dan Kabupaten Talaud Selatan,” tulis satubmr.com.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian jadwal kapan moratorium akan dibuka dan kapan Bolaang Mongondow Raya resmi berdiri sebagai provinsi baru.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembukaan moratorium akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan kriteria calon DOB sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
