Berita

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/4
Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Alasan di Balik Kebijakan

Yandri menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.

Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar.

"Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa," ujarnya.

Mendes menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

"Jadi 20 persen ini sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga terkait," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Standar Operasional Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa setiap gerai Kopdes Merah Putih harus memiliki standar yang jelas untuk menjamin kelayakan operasional.

"Agrinas Pangan mensyaratkan minimal tadi ada yang 1000 (meter) ada yang bahkan rata-rata di 2.000 meter," kata Ferry.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk khusus untuk masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait