Berita
Beranda / Berita / Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Koperasi desa merah putih meeting

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa semua aset Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan menjadi milik penuh pemerintah desa setelah pembangunan selesai.

Kebijakan ini diiringi dengan kewajiban bagi Kopdes untuk menyisihkan minimal 20% keuntungan bersihnya setiap tahun yang akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai sumber pendapatan desa yang sah.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diundangkan pada 12 Agustus 2025.

“Jadi pertama nanti semua bangunan termasuk gerai dan truk serta aset dari Kopdes itu akan menjadi milik penuh pemerintah desa. Kemudian akan ada imbal jasa dari keuntungan Kopdes itu 20% untuk APBD desa,” kata Mendes Yandri usai groundbreaking Gerai Kopdes di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/10/2025).

Dasar Hukum dan Implementasi

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Dalam Pasal 7 Permendes Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan secara tegas bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih dalam setiap tahunnya, diberikan ke desa.

Imbal jasa tersebut kemudian dimasukkan sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di APBDes, yang dapat digunakan untuk aneka kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.

“Jadi nanti keuntungan dari kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APB Desa. Dengan begitu, kehadiran kopdes tidak hanya mensejahterakan anggota, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa,” jelas Yandri.

Alasan di Balik Kebijakan

Yandri menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.

Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar.

Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Lewat Aplikasi JMO!

“Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa,” ujarnya.

Mendes menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Laman: 1 2 3