Berita

Resmi! Ini Syarat Lengkap Pinjam Uang di Koperasi Desa Merah Putih, Plafon Capai Rp3 Miliar

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
Resmi! Ini Syarat Lengkap Pinjam Uang di Koperasi Desa Merah Putih, Plafon Capai Rp3 Miliar

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Regulasi yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025 ini membuka akses pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi 83.762 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh Indonesia dengan suku bunga hanya 6 persen per tahun.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Program yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2025 dan secara resmi diperkenalkan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 ini telah mencapai 83.762 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia, dengan 83.750 desa/kelurahan tersosialisasi dan 82.127 di antaranya sudah berbadan hukum.

Syarat Administratif Pinjaman

๐Ÿ“– Baca Juga: Cair 1 November! Gaji Pensiunan PNS Tetap Sesuai Jadwal, Ini Rinciannya

Untuk dapat memperoleh pinjaman dalam program Koperasi Merah Putih, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PMK 49 Tahun 2025:

1. Berbadan hukum koperasi

2. Memiliki nomor induk koperasi

3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi

๐Ÿ“– Baca Juga: HEADLINE: Kabar Penting! PT Taspen Terbitkan Pengumuman Khusus Pensiunan Lama Hari Ini 13 Januari 2026, Simak Aturan Terbarunya

4. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi

5. Memiliki nomor induk berusaha

6. Memiliki proposal bisnis, yang minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman

Prosedur Pengajuan Pinjaman

๐Ÿ“– Baca Juga: Keputusan Menpan RB No.16: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Sesuai UMK, Cek Daftar 34 Provinsi di Sini

Setelah syarat administratif terpenuhi, prosedur pengajuan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

2. Pengajuan harus disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3. Proposal tersebut disampaikan kepada bank Himbara untuk verifikasi

4. Apabila pengajuan pinjaman disetujui oleh bank Himbara, maka koperasi harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak bank

Detail Pinjaman

Besaran pinjaman yang diberikan akan mempertimbangkan rata-rata besaran dana desa yang diterima desa dalam tiga tahun terakhir.

Adapun detail pinjaman adalah:

Halaman: 1234
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.