- Penghapusan Istilah Honorer: Tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Sanksi Hukum: Pejabat yang mengangkat tenaga non-ASN dapat diproses secara hukum dan administratif.
- Digitalisasi Data: Seluruh data pegawai wajib masuk ke dalam SIASN untuk transparansi penggajian dan pengembangan karier.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap pelayanan publik akan semakin profesional dan efisien, seiring dengan kejelasan status dan kesejahteraan para pegawainya. ***
