Berita

Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/3
Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

- Penghapusan Istilah Honorer: Tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

- Sanksi Hukum: Pejabat yang mengangkat tenaga non-ASN dapat diproses secara hukum dan administratif.

- Digitalisasi Data: Seluruh data pegawai wajib masuk ke dalam SIASN untuk transparansi penggajian dan pengembangan karier.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap pelayanan publik akan semakin profesional dan efisien, seiring dengan kejelasan status dan kesejahteraan para pegawainya. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait