Berita

Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

Zudan menekankan bahwa setiap pengangkatan pegawai di luar skema PNS dan PPPK adalah pelanggaran hukum.

Hal ini didasarkan pada Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 yang secara eksplisit melarang pejabat mengalokasikan anggaran untuk membayar upah tenaga non-ASN.

"Instansi yang masih membandel melakukan rekrutmen honorer akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, temuan tersebut akan menjadi catatan dalam audit laporan keuangan oleh BPK, karena pengeluaran tersebut dianggap ilegal," tambahnya.

Fokus pada Kualitas dan Profesionalisme

Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola birokrasi yang selama ini terbebani oleh jumlah tenaga honorer yang membengkak tanpa standar kualifikasi yang seragam.

Dengan hanya adanya PNS dan PPPK, BKN dapat memantau produktivitas, standar gaji, serta jaminan sosial pegawai secara lebih terintegrasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

Zudan juga mengimbau bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam pangkalan data (database) BKN untuk terus mengikuti prosedur transisi yang telah ditetapkan pemerintah.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh tenaga yang ada mendapatkan status yang jelas sebelum pengawasan penuh diberlakukan di tahun 2026.

Poin Utama Kebijakan ASN 2026:

- Hanya Dua Status: Pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS (tetap) dan PPPK (kontrak/perjanjian kerja).

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait