Berita

Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
Kepala BKN Zudan Arif Tegaskan Mulai Tahun 2026 Pegawai ASN Hanya Terdiri Dari PNS dan PPPK Saja

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penegasan serius terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah.

Memasuki tahun 2026, pemerintah secara resmi hanya mengakui dua status pegawai di instansi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan finalisasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan penataan tenaga honorer diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Per Januari 2026, pengawasan ketat akan diberlakukan untuk memastikan tidak ada lagi "celah" bagi perekrutan tenaga honorer baru.

Transformasi Total Birokrasi Indonesia

Zudan Arif menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai yang bekerja di sektor publik.

Menurutnya, penghapusan status honorer bukan berarti pemecatan massal, melainkan pengalihan status melalui seleksi ketat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kami tegaskan kembali, sesuai dengan UU ASN yang baru, per tahun 2026 tidak ada lagi istilah honorer, tenaga kontrak, atau sejenisnya di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Struktur kepegawaian kita hanya mengenal PNS dan PPPK," ujar Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Larangan Keras dan Sanksi bagi Instansi

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi pos pekerjaan yang seharusnya diisi oleh ASN.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait