Pelaksanaan teknis pembayaran menyesuaikan dengan kemampuan keuangan tiap instansi, namun wajib memenuhi standar minimal yang diatur dalam KepmenPAN RB 16/2025 dan PMK 83/2022.
Meski kehadiran PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status dan penghidupan bagi tenaga honorer, perbedaan signifikan antarwilayah dalam besaran gaji menimbulkan tantangan tersendiri.
Di beberapa daerah, nominal gaji yang diterima jauh di bawah harapan, sementara di daerah lain justru relatif lebih memadai.
Penutup
Bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, bersiaplah untuk menerima gaji pertama pada Februari 2026.
Besaran gaji akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, namun tetap mengacu pada regulasi nasional untuk memastikan tidak ada yang berada di bawah standar minimum. ***
