Hal ini sejalan dengan siklus penggajian pemerintah yang umumnya memproses pembayaran gaji bulan berikutnya pada akhir bulan berjalan.
Estimasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, gaji pokok minimal disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer—mana yang lebih tinggi.
Secara nasional, rentang gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan dan tingkat pendidikan.
Sebagai contoh, di Kota Mataram, Pemerintah Kota menyiapkan anggaran gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan per orang, sementara di beberapa daerah lain dengan UMP lebih tinggi, nominalnya bisa mencapai di atas Rp5 juta.
Komponen Tunjangan dan Hak Lainnya
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan yang proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari), antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan. - Tunjangan Keluarga & Pangan: Diberikan untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan (uang atau beras). - Tunjangan Jabatan: Bagi yang menduduki jabatan fungsional/struktural. - Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Tetap diberikan sesuai komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. - Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan sesuai kebijakan instansi. - Perlindungan Sosial: Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Mekanisme Pembayaran
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari anggaran instansi masing-masing atau APBN jika anggaran daerah tidak mencukupi.
