Berita

Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Pertama Cair Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Pertama Cair Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

JAKARTA – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar mulai bertugas akan terbit serentak pada 1 Januari 2026.

Namun, pertanyaan besar yang muncul: berapa besaran gaji yang akan diterima dan kapan cair?

Dasar Hukum dan Regulasi

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi acuan utama status, hak, kewajiban, termasuk skema penggajian dan tunjangan bagi para pegawai.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 juga menjadi acuan terkait besaran minimal gaji yang wajib dipenuhi.

Sesuai penjelasan resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu diangkat sebagai solusi penataan bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun telah mengikuti proses seleksi ASN tahun 2024.

Kapan Gaji Pertama Cair?

Berdasarkan laporan media dan praktik di lapangan, meskipun SPMT diterbitkan mulai 1 Januari 2026, gaji pertama untuk PPPK Paruh Waktu baru akan cair pada Februari 2026.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait