JAKARTA, Oktober 2025 – Polemik tunjangan reses anggota DPR kembali mencuat setelah besaran dana untuk satu periode reses dilaporkan tembus Rp756 juta per Oktober 2025.
Kenaikan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah sebelumnya dinaikkan menjadi Rp702 juta pada Mei 2025, dan sempat menuai protes luas.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan seiring penambahan jumlah kunjungan ke daerah pemilihan, namun langkah ini justru disorot media asing seperti Reuters dan BBC serta menuai kritik keras soal minimnya transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN.
Tunjangan reses anggota DPR periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik setelah dokumen yang dihimpun media menunjukkan adanya kenaikan signifikan.
Berdasarkan laporan Tempo.co per 9 Oktober 2025, dana reses kini mencapai Rp756 juta per periode, naik dari Rp702 juta yang berlaku sejak Mei 2025.
Sebelumnya, pada periode 2019-2024, besaran dana reses hanya Rp400 juta, bahkan sempat Rp360 juta di awal 2025.
Artinya, dalam satu tahun terjadi dua kali kenaikan yang membuat total dana reses lebih dari dua kali lipat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada Hukumonline (11/10/2025) menjelaskan, kenaikan ini terkait penambahan jumlah titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota dewan di daerah pemilihan.
