Berita

Hati-hati! KPM dengan Kriteria Ini Bisa Dicoret dari Daftar Bansos Tahun 2026

Admin Utama 0 4 menit Hal 5/7
Hati-hati! KPM dengan Kriteria Ini Bisa Dicoret dari Daftar Bansos Tahun 2026

Pada tahun 2026, pemerintah lebih ketat dalam menyaring penerima manfaat. KPM yang dianggap sudah naik kelas secara ekonomi berdasarkan survei lapangan akan masuk ke desil yang lebih tinggi (6-10) dan secara otomatis dihapus dari daftar penerima bansos.

Saldo yang kosong bisa menjadi indikasi bahwa data Anda sedang dalam tinjauan atau sudah tergraduasi.

Menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Meskipun anggaran sudah ada, bank penyalur hanya bisa mentransfer dana jika sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D dari Kemensos.

Pantauan terkini menunjukkan bahwa status di aplikasi SIKS-NG untuk sebagian besar wilayah baru saja mencapai tahap "Standing Instruction" (SI).

Artinya, dana sedang dalam proses antrean transfer massal dari bank ke rekening masing-masing KPM.

Penyaluran Secara Bertahap (Termin)

Perlu diingat bahwa pencairan bansos tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait