Bantuan dalam bentuk barang ini resmi diteruskan guna menekan dampak fluktuasi harga pangan.
KPM yang terdata di dalam desil kemiskinan tertentu akan menerima distribusi beras kualitas medium sebanyak 10 kg setiap bulannya melalui titik bagi di desa atau kelurahan masing-masing.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek
Bagi keluarga KPM yang memiliki anak usia sekolah, bantuan PIP tetap tersedia untuk membantu biaya personal pendidikan.
Di tahun 2026, sinkronisasi data antara DTKS Kemensos dan Dapodik Kemendikbud semakin diperketat guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
5. BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem)
Khusus bagi warga desa yang belum tersentuh bantuan PKH maupun BPNT namun masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, BLT Dana Desa tetap dianggarkan.
Penentuan penerima dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menjamin akurasi data di tingkat akar rumput.
