Ribuan guru di seluruh Indonesia kembali mengeluhkan penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025.
Bukan hanya masalah teknis seperti kekurangan jam mengajar atau validasi data di Info GTK, tetapi juga lambannya respons pemerintah dalam memberikan solusi konkret.
Akibatnya, banyak guru yang semestinya mendapatkan hak profesi justru harus menahan diri menunggu tanpa kepastian.
Padahal, TPG bukan sekadar anggaran—ini adalah bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan profesionalisme tenaga pendidik.
Lantas, mengapa masalah ini terus berulang dan apa solusi nyata yang bisa diambil?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 449/P/2024.
Namun, pada kenyataannya, pencairan TPG sering mengalami keterlambatan, bahkan hingga berbulan-bulan.
Pada triwulan III 2025, banyak guru menyampaikan keluhan karena status validasi mereka di Info GTK masih "belum valid" atau bahkan muncul keterangan "Null" pada kolom besaran tunjangan.
