Berita

Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

Hal ini memastikan tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per Kabupaten/Kota di Aceh

Berdasarkan data terkini, berikut besaran gaji PPPK paruh waktu di Provinsi Aceh yang mengacu pada UMK masing-masing daerah:

- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948 - Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616 - Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616 - Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616 - Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856 - Kota Langsa: Rp 3.685.616 - Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616 - Kota Sabang: Rp 3.685.616 - Kota Subulussalam: Rp 3.685.616

(Sumber: Kompas.com, Money, 29 September 2025)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Jenis tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan untuk keluarga - Tunjangan kebutuhan pangan - Tunjangan jabatan struktural atau fungsional - Tunjangan kinerja khusus (terutama bagi PPPK di instansi pusat) - Tambahan penghasilan bagi yang bertugas di daerah - Tunjangan risiko atau bahaya untuk posisi rawan - Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu - Tunjangan profesi untuk guru dan dosen berstatus PPPK

Besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatan, instansi, serta status pernikahan pegawai.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait