BANDA ACEH – Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh tahun 2025.
Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat serta memperhatikan hak-hak ASN seperti tunjangan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja terbatas.
Jam kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi, umumnya 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Masa kontrak awal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang, bahkan terbuka kesempatan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang memenuhi syarat.
Gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan dua acuan utama:
- Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer, atau - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
