Berita

Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatra Barat Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rinciannya

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatra Barat Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rinciannya

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan tambahan sesuai kemampuan keuangan instansi tempat mereka bekerja.

Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu untuk beberapa provinsi di Pulau Sumatera sebagai perbandingan:

- Aceh: Rp 3.685.615 - Sumatera Utara: Rp 2.992.599 - Sumatera Barat: Rp 2.994.193 - Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 - Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 - Riau: Rp 3.508.775 - Lampung: Rp 2.893.069 - Bengkulu: Rp 2.670.039 - Jambi: Rp 3.234.533 - Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Program ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa membebani anggaran berlebih.

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16/2025, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan ASN biasa, yaitu sekitar 4 jam per hari.

Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai ASN dan memiliki nomor induk pegawai resmi.

Masa Kerja dan Peluang Karir

PPPK paruh waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait