Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan tambahan sesuai kemampuan keuangan instansi tempat mereka bekerja.
Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu untuk beberapa provinsi di Pulau Sumatera sebagai perbandingan:
- Aceh: Rp 3.685.615 - Sumatera Utara: Rp 2.992.599 - Sumatera Barat: Rp 2.994.193 - Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 - Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 - Riau: Rp 3.508.775 - Lampung: Rp 2.893.069 - Bengkulu: Rp 2.670.039 - Jambi: Rp 3.234.533 - Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Program ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa membebani anggaran berlebih.
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16/2025, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan ASN biasa, yaitu sekitar 4 jam per hari.
Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai ASN dan memiliki nomor induk pegawai resmi.
Masa Kerja dan Peluang Karir
PPPK paruh waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
