Pemerintah secara resmi mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, termasuk untuk Provinsi Sumatra Barat.
Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat dan dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK paruh waktu di Sumatra Barat serta aturan dan tunjangan yang berlaku sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan ini menjadi dasar hukum penetapan gaji dan hak-hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatra Barat.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatra Barat 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Untuk Provinsi Sumatra Barat, besaran UMP tahun 2025 adalah Rp 2.994.193 per bulan.
Artinya, gaji pokok PPPK paruh waktu di Sumatra Barat minimal sebesar nominal tersebut.
