Sesuai aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu memiliki hak cuti yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, PPPK paruh waktu berpeluang memperpanjang kontrak kerja setiap tahun selama memenuhi persyaratan administratif dan kinerja yang ditetapkan instansi.
Hal ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya berharap mendapat kepastian kerja dari tahun ke tahun, terutama menjelang masa akhir kontrak.
Tunjangan Tambahan yang Menyertai PPPK Paruh Waktu
Selain ketiga hak utama di atas, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan pendukung, di antaranya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dihitung berdasarkan beban tugas dan hasil kerja;
- Tunjangan Keluarga sesuai ketentuan instansi pemberi kerja.
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan lain sesuai kebijakan daerah atau unit kerja untuk mendukung kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Catatan Kebijakan Terkini
Meski gaji PPPK paruh waktu akan segera dicairkan, beberapa kebijakan terkait skema pembayaran dan tunjangan masih terus diperjelas pemerintah.
