Aturan ini diatur dalam diktum Keputusan MenPANRB Nomor 16/2025 dan memastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak menerima upah di bawah standar yang telah disepakati antara pegawai dan instansi.
Gaji pokok sebagai PPPK paruh waktu bersifat proporsional tergantung jam kerja dan beban tugas yang disepakati dalam perjanjian kerja.
2. Jaminan Perlindungan Sosial: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu turut mendapatkan hak penting berupa jaminan perlindungan sosial melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak ini meliputi:
- Perlindungan kesehatan, seperti jaminan rawat inap dan rawat jalan sesuai ketentuan BPJS;
- Perlindungan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Fasilitas ini sejatinya bertujuan memberi rasa aman dan jaminan sosial bagi PPPK paruh waktu yang bekerja dalam durasi jam terbatas namun tetap menyumbang layanan publik penting.
3. Hak Cuti dan Perpanjangan Kontrak Kerja
Salah satu hal yang menjadi perhatian banyak PPPK paruh waktu adalah hak cuti kerja.
