Jakarta, Indonesia — Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah dipastikan akan mulai mencairkan gaji bulan Maret 2026 dalam waktu seminggu ke depan, menjelang awal bulan bekerja.
Hal ini sekaligus menjadi momentum penting bagi PPPK paruh waktu yang kini status dan haknya semakin jelas setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Meski pola penggajian PPPK paruh waktu masih disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, skema pembayaran dan hak yang menyertainya kini makin terstruktur setelah Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 berlaku.
1. Gaji Pokok Sesuai Ketentuan Kontrak dan UMP/UMK
Setiap PPPK paruh waktu berhak menerima gaji pokok bulan Maret 2026 yang akan segera cair.
Besaran gaji ditetapkan berdasarkan dua skema:
- Minimal sesuai dengan pendapatan terakhir ketika masih berstatus honorer; atau
- Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
