Pemerintah saat ini lebih fokus pada pembentukan, pendampingan usaha, dan permodalan, bukan pada penentuan besaran gaji.
Regulasi Hukum: Gaji Ditentukan Rapat Anggota
Secara hukum, mekanisme penentuan gaji pengurus koperasi juga telah diatur.
Menurut informasi dari Hukumonline.com (2/3/2025), setelah dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 kembali berlaku sementara.
Dalam UU 25/1992 tidak diatur batasan minimum atau standar gaji bagi pengurus koperasi.
Artinya, kewenangan menentukan besaran gaji, tunjangan, atau insentif bagi pengurus sepenuhnya diserahkan kepada rapat anggota koperasi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Para pengurus koperasi juga dianggap sebagai pekerja sehingga prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap berlaku.
Fenomena Viral dan Respons Masyarakat
Meskipun secara resmi tidak ada standar gaji, informasi yang menyebutkan penghasilan pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mencapai Rp5–8 juta per bulan tetap saja viral.
Hal ini memicu antusiasme masyarakat untuk mendaftar, bahkan ada yang rela resign dari pekerjaan utama demi menjadi pengurus atau pengawas koperasi.
