Berita

Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5–8 Juta? Cek Penjelasan Resmi dan Regulasinya

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/4
Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5–8 Juta? Cek Penjelasan Resmi dan Regulasinya

Kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan ramai beredar di media sosial dan sejumlah paltform digital.

Informasi ini memicu minat tinggi masyarakat, terutama di pedesaan, untuk mendaftar menjadi pengurus atau pengawas koperasi.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Apakah benar ada standar resmi sebesar itu?

Tidak Ada Standar Gaji dari Pemerintah

Berdasarkan penjelasan resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, seperti yang dilansir Kompas.com (22/7/2025), pemerintah tidak menetapkan standar gaji bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, kebijakan penghasilan pengurus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing koperasi melalui mekanisme musyawarah atau rapat anggota.

“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain. Baru kemudian dibahas masalah operasional, termasuk soal gaji pegawai, gaji pengurus, serta pengawas,” jelas Adi.

Dengan kata lain, besaran gaji sangat bergantung pada kesepakatan internal koperasi, kemampuan keuangan masing-masing unit, serta keputusan yang disahkan dalam rapat anggota.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait