BPD di sejumlah daerah juga menuntut penyesuaian honor agar mampu mencerminkan beban kerja yang semakin kompleks.
Hal ini menciptakan tekanan anggaran di tingkat kabupaten dan desa, karena tambahan honor harus dibebankan pada APBDes yang jauh lebih terbatas dibanding anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Keketatan anggaran ini membuat kebijakan penetapan penghasilan BPD sering kali masih dibahas secara hati-hati oleh legislatif daerah.
Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa kesejahteraan BPD perlu diseimbangkan antara kemampuan fiskal desa, tanggung jawab tugas BPD, serta prinsip pemerataan di seluruh Indonesia.
Dalam konteks ini, kebijakan honor tetap sementara 2026 banyak bergantung pada keputusan lokal, sehingga disparitas honor antara desa kaya dan desa miskin masih akan terjadi.
Meski belum terdapat standar nasional resmi baru khusus untuk honorarium BPD tahun 2026, proses penetapan besaran gaji Ketua dan anggota BPD tetap berjalan melalui mekanisme Perbup/Perwali di tingkat kabupaten/kota, menyesuaikan dengan APBDes dan kebijakan lokal.
Proyeksi honorarium yang ada menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan honor di sejumlah wilayah, namun belum dapat digeneralisasi secara nasional.
Perkembangan lebih lanjut tentu akan dipengaruhi oleh dinamika kebijakan fiskal daerah, aspirasi legislatif lokal, serta pembaruan regulasi dari pemerintah pusat yang mungkin keluar sepanjang tahun 2026. ***
