Berita

Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026 — Ada Kenaikan?

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026 — Ada Kenaikan?

Peningkatan kesejahteraan bagi pengurus desa kembali menjadi topik hangat memasuki tahun anggaran 2026.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa, mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan terkait besaran honorarium yang diterima Ketua BPD dan anggota.

Pemerintah pusat belum menetapkan regulasi baru khusus soal gaji BPD untuk tahun 2026, namun sejumlah proyeksi dan acuan masih menjadi dasar pembahasan di tingkat daerah dan pemerintah desa.

BPD memiliki peran strategis dalam proses legislasi desa, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa, sekaligus menampung aspirasi masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi itu, anggota BPD menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran nominalnya sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal desa dan kebijakan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

Secara nasional, acuan honorarium untuk Ketua dan anggota BPD mengacu pada regulasi lama seperti Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan batasan proporsional terkait penghasilan tetap BPD terhadap penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIa.

Menurut proyeksi, besaran honor tetap bagi Ketua BPD bisa mencapai maksimum 100 persen dari penghasilan pokok PNS golongan IIa, wakil Ketua 90 persen, dan anggota BPD 80 persen.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait