Berita

Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026 — Ada Kenaikan?

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026 — Ada Kenaikan?

Namun, batasan ini bersifat acuan dan penetapan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali).

Dengan metode ini, nominal penghasilan aktual Ketua dan anggota BPD berbeda antar daerah.

Contoh ilustratif dari pedoman APBDes 2025 menunjukkan bahwa honor untuk Ketua BPD bisa mencapai sekitar Rp1.325.000 per bulan sebelum tunjangan, sementara Wakil Ketua Rp1.125.000, Sekretaris Rp1.000.000, dan anggota BPD Rp900.000.

Setelah ditambah tunjangan fungsional, angka ini bisa bertambah meskipun tetap bergantung pada kebijakan lokal.

Hingga awal 2026, belum ada Peraturan Menteri atau instruksi pusat yang secara tegas menaikkan honorarium BPD secara nasional.

Namun, berbagai wacana di tingkat daerah sudah mengarah pada penyesuaian honorarium seiring dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan penguatan aparatur desa.

Misalnya, pembahasan di sejumlah DPRD daerah yang mendorong naiknya insentif BPD agar setara dengan upah minimum kabupaten/kota menjadi sinyal kuat aspirasi perubahan.

Sejak 2020, insentif BPD di beberapa daerah sudah mengalami kenaikan, seperti yang terlihat dari data di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Insentif yang semula berada di kisaran Rp750.000 telah meningkat menjadi sekitar Rp1.250.000 per bulan, menunjukkan tren peningkatan honor di beberapa wilayah sebelum 2026.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait