3. Penggantian Penerima
Jika KIP Kuliah dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan pengganti yang memenuhi kriteria: mahasiswa aktif, berasal dari keluarga miskin/rentan, berprestasi akademik baik, dan berada pada semester yang sama dengan penerima yang dicabut (maksimal semester V untuk S1/D4 atau semester III untuk D3).
Peluang ke Depan: Apa yang Bisa Dilakukan Jika KIP Kuliah Berhenti?
Kehilangan KIP Kuliah bukan akhir dari segalanya. Masih ada peluang dan alternatif yang bisa dijajal:
1. Ajukan Klarifikasi atau Banding
Langkah pertama adalah memastikan apakah pencabutan sudah sesuai prosedur.
Ajukan klarifikasi ke pihak kampus dan lengkapi dokumen pendukung jika diperlukan.
2. Cari Beasiswa Alternatif
Banyak beasiswa lain yang bisa menjadi solusi, baik dari pemerintah maupun swasta.
