Namun, prosesnya tidak serta-merta.
1. Mekanisme Klarifikasi
Mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus melalui unit layanan beasiswa, kemahasiswaan, atau layanan konseling.
Ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh, kasus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, mahasiswa yang dicabut KIP Kuliah-nya karena melanggar etik masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
2. Pembinaan untuk Kasus Akademik
Untuk kasus ketidakmampuan akademik (IPK rendah), kampus wajib memberikan pembinaan selama dua semester sebelum pencabutan permanen.
Jika tidak ada perbaikan, bantuan bisa dihentikan dan dialihkan ke mahasiswa lain yang memenuhi syarat.
