Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi harapan bagi ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, bisakah KIP Kuliah berhenti di tengah jalan?
Bagaimana aturannya, prosesnya, dan apa peluang yang tersedia jika bantuan ini dicabut?
Simak penjelasan lengkap berdasarkan sumber resmi dan terpercaya.
Aturan Resmi: Kapan KIP Kuliah Bisa Dihentikan?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi, KIP Kuliah memang bisa dihentikan atau dibatalkan di tengah masa studi jika penerima melanggar ketentuan.
Dikutip dari situs resmi KIP Kuliah dan CNN Indonesia, beberapa kondisi yang menyebabkan KIP Kuliah berhenti antara lain: 1. Meninggal dunia. 2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. 3. Pindah perguruan tinggi (kecuali dengan evaluasi dan persetujuan). 4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti karena sakit melebihi dua semester. 5. Menolak menerima bantuan. 6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 8. Tidak memenuhi prestasi akademik minimum (misalnya IPK di bawah standar kampus). 9. Tidak lagi masuk sasaran prioritas atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Selain itu, seperti dilansir Kompas.com, penerima juga bisa kehilangan bantuan jika melanggar kode etik kampus atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat ekonomi.
Proses Penghentian dan Hak Mahasiswa
Jika seorang mahasiswa diduga melanggar aturan, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan KIP Kuliah.
