- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sesuai golongan.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok sesuai golongan (sesuai ketentuan jumlah anak yang ditanggung).
2. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Dengan demikian, total dana yang ditransfer kepada pensiunan PNS golongan 3 dan 4 pada Maret 2026 bukan hanya pensiun pokok, melainkan juga ditambah komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai regulasi.
Dasar Hukum dan Kepastian Pembayaran
Penetapan besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum terkait hak keuangan para pensiunan aparatur sipil negara.
Regulasi ini menjadi rujukan resmi dalam setiap pencairan pensiun bulanan, termasuk periode Maret 2026.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening dan status keluarga tetap valid agar proses transfer berjalan lancar sesuai jadwal.
