- Golongan 4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Tidak Hanya Pensiun Pokok, Ada Tunjangan Tambahan
Berdasarkan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS tidak hanya menerima pensiun pokok.
Pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan yang melekat pada pembayaran bulanan.
Dalam beleid tersebut disebutkan:
“Selain pensiun pokok, penerima pensiun diberi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS menurut ketentuan perundang-undangan.”
Adapun rincian tunjangan yang diterima pensiunan PNS pada Maret 2026 meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
